PENGANTAR KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI
Intan Winda Oktavia
150214602943
S1 Ilmu Perpustakaan
Arsip yang dalam istilah bahasa Indonesia adalah warkat , pada dasarnya dapat diberikan pengertian sebagai setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenaini suatu persoalan ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingat orang itu pula.
Arsip merupakan rekaman informasi dari aktivitas dan kegiatan suatu organisasi.
Sebagai rekaman informasi arsip dapat digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan serta
pengawasan kegiatan organisasi. Dengan memanfaatkan arsip seoptimal mungkin dapat
dicapai tujuan manajemen modren yaitu perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat
serta pengawasan yang ketat.
Arsip dalam artian organisasi adalah bertanggung jawab:
1. menyelenggarakan penilaian arsip,
2. mengumpulkan arsip,
3. menyediakan/ menyajikan bahan arsip sehingga mudah diakses.
Mengingat pentingnya arsip dalam suatu organisasi maka arsip
harus selalu dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip serta tujuan manajemen
kearsipan, yaitu dapat menyediakan arsip dengan cepat, tepat, lengkap, dan efisien.
2. Pembagian Organisasi Kearsipan
Organisasi kearsipan adalah suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang mengelola:
1. Arsip inaktif suatu lembaga pencipta.
Contoh : Instansi pemerintah pusat dan BUMN.
2. Arsip statis
Contoh: Arsip Nasional Republik Indonesia
3. Arsip inaktif dan arsip statis
Contoh: Lembaga Kearsipan Provinsi, Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Arsip Universitas
Organisasi kearsipan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Unit Kearsipan
Unit kearsipan merupakan suatu bagian dari organisasi/ suatu organisasi yang ditugaskan mengarahkan, mengendalikan arsip aktif, juga menyimpan, dan mengelolah arsip - arsip inaktif yang berasal dari unit - unit pengolah (satuan kerja) dalam lingkungan lembaga negara serta badan pemerintah masing - masing.
Contoh: Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, dan BUMD.
2. Lembaga Kearsipan
Lembaga kearsipan adlah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di budang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
Contoh: ANRI, Lembaga Kearsipan Provinsi, Arsip Perguruan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.